Pengesahan Bendera Aceh Melanggar Peraturan

03-04-2013 / KOMISI II

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) AcehJumat (22/3) lalu mengesahkan Qanun (Peraturan Daerah/Perda) tentang Bendera Aceh. Belakangan bendera Aceh yang sangat mirip dengan bendera organisasi separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menuai protes dikalangan masyarakat. Hal tersebut juga membuat Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa angkat bicara.

Sesaat seusai Rapat Panja Pemilihan Kepada Daerah, Agun mengungkapkan bahwa Qanun tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Terutama pasal 6 ayat 4 yang menyatakan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain logo bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis.

“Ada peristiwa sejarah masa lalu perselisihan antara pemerintah pusat dengan gerakan separatis GAM yang kemudian berakhir disebuah pertemuan internasional dimana GAM kembali bergabung dengan Indonesia dalam keadaan damai. Dari sana seharusnya bendera diluar Merah Putih sudah tidak boleh ada lagi. Jika hal itu terjadi bukan tidak mungkin akan timbul anggapan atau penilaian dalam masyarakat di luar Aceh yang menyatakan bahwa Indonesia sudah terkalahkan dengan GAM tadi. Jika ini terjadi maka hal ini sudah menjatuhkan wibawa bangsa di mata internasional”papar Agun.

Meski demikian Agun menilai,belum saatnya Komisi II DPR RI memanggil Menteri Dalam Negeri untuk menjelaskan dan mendorong penyelesaian masalah ini.  Agun meyakini bahwa Menteri Dalam Negeri sudah mengetahui langkah apa yang harus diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Disamping itu,praktisi Partai Golkar ini juga meminta para tokoh yang pernah ikut dalam pertemuan internasional atau penyelesaian konflik dengan GAM tersebut juga harus ikut andil kembali menyelesaikan permasalahan ini.

“Nah, jika ditanyakan apakah pengesahan bendera Aceh yang mirip bendera GAM itu menjadi pengingkaran atas perundingan internasional sebelumnya, untuk itu Pak JK (Jusuf Kalla-red)  dan Pak Hamid Awaludin yang lebih mengerti. Untuk  itu saya mohon dengan sangat agar Pak JK dan Pak Hamid untuk tidak berpangku tangan mendengar permasalahan ini,”pinta Agun sesaat setelah Rapat Panja.(Ayu), foto : wy/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...